Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, S.Fil., M.Sc., M.B.A., menyebutkan bahwa pemerintah saat ini tengah mengharmonisasikan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperkuat pelaksanaan perlindungan data pribadi (PDP).
Dalam kesempatannya ia mengungkapkan harmonisasi Perpres itu, sebagai turunan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia mengaku, sebanyak 216 pasal dalam UU tersebut dibahas secara mendalam setiap harinya.
"Lagi harmonisasi beberapa pasal dibahas setiap hari, ada 216 pasal kalau nggak salah. Perpres itu sedang dibahas di Kementerian Hukum," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Jumat (17/1/25).
Ia menjelaskan di dalam Perpres itu terdapat sejumlah tambahan-tambahan yang mencakup cyber security (keamanan siber) dan emerging technologies (teknologi baru).
Dengan upaya percepatan penguatan perlindungan data pribadi itu, ia berharap Perpres dapat segera rampung dalam waktu dekat.
"Kita harapkan setidaknya di Minggu ke-4 bulan Februari mudah-mudahan Perpres itu sudah selesai diharmonisasi," tutupnya.
(fa/hn/nm)