Wamenkomdigi Minta Platform Digital Mengembangkan Solusi Cegah Anak Manipulasi Usia Saat Daftar Akun

7 February 2026 - 11:00 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria meminta platform digital untuk mengembangkan solusi teknologi untuk mencegah pengguna anak-anak memanipulasi usianya saat pendaftaran akun.

Ia menyoroti, anak-anak cenderung melakukan manipulasi usia saat mendaftar di platform digital untuk menghindari batasan umur.

"Kalau kita masuk ke platform, tadi tentu ditanya usia berapa atau tanggal lahir dan itu dengan mudah bisa dimanipulasi oleh siapa pun yang ingin mengakses. Kita sudah berkolaborasi juga dengan sejumlah platform untuk mendorong mereka memberikan solusi teknologi untuk itu," jelas Wamenkomdigi, Jumat (6/2/2026).

Ia menambahkan bahwa sejumlah platform digital saat ini tengah menguji coba fitur untuk mencegah manipulasi usia, salah satunya metode age inferential atau deteksi usia berbasis perilaku.

Teknologi age inferential memungkinkan algoritma platform untuk membaca kecenderungan perilaku pengguna. Meskipun pengguna tidak menyatakan usia sebenarnya, sistem bisa mengidentifikasi berdasarkan konten yang dikonsumsi.

Jika terdeteksi pola perilaku anak, namun, berada pada akun dewasa, sistem secara otomatis akan memblokir akses ke konten berbahaya.

"Jadi, prinsipnya kalau hanya imbauan, hanya dengan pendekatan meminta batas umur dan itu tidak ada solusi teknologi, saya kira dalam prakteknya kita menghadapi banyak kendala," ujar Wamenkomdigi.

Ia juga menyinggung metode pengenalan wajah (face recognition), namun, hal itu perlu didiskusikan lebih lanjut karena berkaitan dengan keamanan data pribadi pengguna.

"Masih dalam diskusi ya, termasuk juga di platform. Kita harus patuh dengan semua aturan juga, jangan misalnya untuk peraturan ini, lalu nanti bertabrakan dengan peraturan yang lain," tutur Wamenkomdigi.

Sebelumnya, Wamenkomdigi menyampaikan bahwa platform digital bertanggung jawab menerapkan sistem verifikasi usia pengguna guna melindungi anak-anak di ruang digital.

Menurut Wamenkomdigi, hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, yang mewajibkan platform digital melakukan verifikasi usia pengguna dan membatasi konten negatif.

Ia menyampaikan bahwa pengguna platform digital yang belum cukup usia harus dibatasi aksesnya terhadap konten-konten yang tidak layak mereka konsumsi.

"Kita membutuhkan mesin cerdas untuk mengidentifikasi usia pengguna. Platform bertanggung jawab untuk menerapkan teknologi semacam ini," tutup Wamenkomdigi.



(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment