Wamen Atip Latipulhayat Sebut Revisi UU Sisdiknas Banyak Kebutuhan Belum Diakomodasi

3 June 2025 - 21:00 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Wamendikdasmen RI, Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D., menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi keharusan, Selasa (3/6/25).

Revisi UU Sisdiknas ini, guna menjawab berbagai perubahan dan tantangan di bidang pendidikan dalam dua dekade terakhir.

"Meskipun inisiatif revisi berasal dari DPR, Kementerian Pendidikan merespons secara substantif. UU Sisdiknas sudah berusia 22 tahun, banyak fakta dan kebutuhan baru yang belum diakomodasi,” ujar, Wamendikdasmen, dilansir dari laman RRI.

Dalam acara Forum Legislasi bertema 'RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan' di Gedung Parlemen, ia menyampaikan, revisi UU Sisdiknas tersebut diarahkan untuk menyatukan berbagai regulasi pendidikan.

Karena selama ini terfragmentasi termasuk UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, serta kemungkinan UU Pesantren.

Menurutnya, sistem pendidikan nasional harus mencerminkan satu kesatuan utuh sesuai amanat konstitusi.

“Selama ini, publik menganggap UU Sisdiknas hanya mengatur pendidikan dasar dan menengah, padahal, sistem pendidikan nasional harus utuh,” ujarnya.

Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa revisi itu dilakukan dengan tiga pendekatan. Yakni, revisi parsial, perubahan total pada pasal tertentu, serta kodifikasi lintas undang-undang agar tidak terjadi tumpang tindih.

"Terkait substansi penting memasukkan isu-isu strategis baru, seperti pengajaran kecerdasan buatan (AI), pembaruan kurikulum yang adaptif. Serta penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai wajib belajar tanpa pungutan," tutupnya.

(fa/pr/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment