Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Wakapolda Papua Barat Brigjen Sulastiana menegaskan manajemen risiko sebagai instrumen pengendalian dan pencegahan potensi penyimpangan agar pelaksanaan tugas kepolisian lebih terukur, efektif, dan akuntabel.
Wakapolda menyebut pelaksanaan tugas di bidang keamanan, operasional, dan hukum menempatkan institusi kepolisian pada berbagai risiko yang sudah semestinya dikelola secara sistematis serta berkelanjutan.
Seluruh personel kepolisian tidak boleh memahami manajemen risiko hanya dari sudut pandang pemenuhan kewajiban administratif, melainkan penerapan budaya kerja yang melekat dalam setiap proses pengambilan keputusan.
“Manajemen risiko bukan sekadar diksi, tapi kondisi di mana setiap personel memahami, menyadari, dan bertanggung jawab atas risiko saat melaksanakan tugas,” ujar Wakapolda.
Menurut Wakapolda, penerapan manajemen risiko yang baik akan membantu meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, mencegah kesalahan berulang, meminimalkan potensi penyimpangan serta kerugian negara.
Penyusunan manajemen risiko harus bersifat realistis dan kontekstual sesuai kondisi di lapangan, sehingga seluruh personel harus memiliki pemahaman yang sama mengenai konsep dan prinsip manajemen risiko sesuai standar ISO 31000.
“Standar itu sudah diformalkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 serta Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2021 yang sedang direvisi,” kata Wakapolda.
Ia mengimbau para pejabat utama, kapolres, dan kepala satuan kerja di wilayah hukum Polda Papua Barat untuk serius menerapkan manajemen risiko sekaligus memastikan semua personel melaksanakan ketentuan dimaksud.
“Karena penerapan manajemen risiko yang baik akan mendukung pencapaian kinerja satuan kerja secara optimal,” ucap Wakapolda.
Kepala BPKP Perwakilan Papua Barat Eko Hery Winarno mengatakan, sosialisasi penyusunan manajemen risiko akan dilanjutkan dengan bimbingan teknis serta pendampingan selama satu bulan karena Polda Papua Barat menjadi proyek percontohan.
Penyusunan manajemen risiko dari polda jajaran bertujuan untuk melengkapi bahan revisi Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2021 yang kemudian sebagai acuan dalam melaksanakan tugas sesuai rencana kerja strategis masing-masing.
“Karena dalam melaksanakan tugas, akan ada risiko-risiko yang tentu bisa menghambat kinerja kelembagaan. Maka, perlu disusun manajemen risiko terlebih dahulu,” ucapnya.
(ndt/hn/rs)