Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Tim Buser Presisi Unit Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang dilakukan oleh seorang pelajar berinisial AF (16) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curian di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi sepeda motor bodong. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Buser presisi Unit Ranmor sat Reskrim menangkap pelaku di tepi jalan depan Stasiun Kemayoran.
“Pelaku AF kami amankan beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 hasil curian. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kombes Pol. Susatyo, Senin (2/6/25).
Menurut Kombes Pol. Susatyo, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (27/5/25) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Mawar Merah II No. 51 RT 009 RW 001, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada motor.
“Dengan mudah, pelaku membawa kabur motor tersebut,” jelas Kombes Pol. Susatyo.
(ay/hn/rs)