Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri optimalisasi penerimaan negara dengan fokus kerja mendampingi kementerian. Tujuannya, agar kementerian-kementerian dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor guna mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah.
Anggota Satgassus Yudi Purnomo Harahap menyebut, selama 6 bulan ini Satgassus telah berkordinasi dengan berbagai kementerian, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Satgassus turun langsung melihat situasi lapangan di Pelabuhan di Jawa Timur pada 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa Bali 11-13 Juni 2025,” ujarnya, Jumat (13/6/25).
Hotman Tambunan selaku ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan menambahkan, di sektor perikanan masih ada potensi untuk meningkatkan pendapatan negara. Oleh karena itu, Satgassus mensinergikan dan mendampingi para pemangku kepentingan (stake holder) lintas instansi, lembaga dan kementerian baik pusat maupun daerah yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Perhubungan RI, serta Pemerintah Daerah Propinsi.
“Satgassus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan serta mengawal solusi agar PNBP di sektor perikanan meningkat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Satgassus mengunjungi 2 pelabuhan perikanan, yaitu Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Provinsi Bali. Adapun permasalahan yg perlu segera diselesaikan untuk meningkatkan PNBP, antara lain masih banyaknya kapal-kapal penangkap ikan di bawah dan atau di atas 30GT yg menangkap ikan di atas 12 mil laut tetapi belum mempunyai izin penangkapan ikan.
Dengan demikian, ujarnya, atas ikan hasil tangkapan kapal tak ber izin tersebut tidak dapat dipungut PNBP nya. Beberapa kapal tersebut memang telah mengajukan perizinan tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yang relatif cukup lama.
“Sementara solusi yang direkomendasikan Satgassus, yaitu perlu peningkatan kapasitas pemerintah untuk memproses penyelesaian perijinan kapal penangkap ikan agar lebih cepat,” jelasnya.
KKP RI, ia menerangkan, melalui penyuluh-penyuluh perikanan agar melakukan sosialisasi dan pembinaan pada pemilik-pemilik kapal untuk segera memproses perijinan penangkapan ikannya. Pemerintah Daerah Propinsi, ujarnya, segera mengalihkan perijinan ke Pusat untuk kapal-kapal di bawah 30GT tetapi menangkap ikan di atas 12 mil laut.
(ay/hn/rs)