Tribratanews.polri.go.id - Bengkulu. Polres Mukomuko, melalui Satgas Pangan, memperketat pengawasan penjualan beras agar sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah untuk daerah yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat ini.
"Pengawasan penjualan beras di pasar-pasar daerah ini merujuk Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Nomor 7 Tahun 2023," ujar, Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, dilansir dari laman antaranews, Rabu (7/1/26).
Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Nomor 7 Tahun 2023, ditetapkan HET zona II Bengkulu untuk beras jenis medium sebesar Rp 14.000 per kilogram dan beras premium Rp15.400 per kilogram.
Selanjutnya, ia yakin, semakin sering Satgas Pangan Kepolisian Resor Mukomuko melakukan pengawasan di pasar-pasar, maka dapat menekankan harga beras agar tidak melebihi batas HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Satgas Pangan Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Mukomuko langsung menuju Pasar Pasar Tradisional di Kabupaten Mukomuko guna memastikan harga beras sesuai dengan HET.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan di Wilayah Kabupaten Mukomuko, dan kegiatan ini bukan hanya dilakukan di Kabupaten Mukomuko saja tetapi juga dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu tujuan Satgas Pangan Polres Mukomuko rutin melakukan kegiatan ini untuk mendukung Program Ketahanan Pangan yang disampaikan oleh Bapak Presiden.
Lebih lanjut ia juga menegaskan, adapun tujuan dilakukannya kegiatan ini salah satunya melakukan pengawasan dan pengendalian harga agar tidak melebihi HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko, Elxandi Utra Dharma, mengatakan, pemerintah daerah rutin menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) untuk pengendalian salah satunya harga beras.
Dalam kegiatan ini, pihaknya mengoptimalkan penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam rangka pengendalian harga beras di daerah ini.
Kemudian, dia juga mengajak sejumlah usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang tersebar di daerah ini untuk ikut bersama-sama dengan pemerintah daerah menjual produknya dengan harga di bawah harga standar.
(fa/hn/rs)