Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya memberikan pengecualian atau dispensasi terkait dengan pengesahan STNK ataupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada libur dan cuti bersama liburan. Dispensasi yang diberikan yaitu peniadaan denda terkait dengan SIM dan STNK tersebut.
“Kalau pada saat libur tidak akan didenda, kecuali pas sebelum libur tidak membayar ya akan didenda,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., Rabu (19/4/23).
Baca Juga: Polri Gandeng BNPT dan Densus 88 Dalam Rekrutmen Anggota
Kombes Pol. Latif juga menjelaskan kepada masyarakat yang ingin mengurus perihal administrasi terkait dengan SIM dan STNK dapat melakukannya setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2023 usai.
“Misalnya, terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” tutupnya.
(as/hn/um)