Presiden Prabowo Tegaskan Pengusaha Penggilingan Beras Skala Besar Wajib Miliki Izin Khusus

16 August 2025 - 14:18 WIB

Tribratanews.polri.go.id- Jakarta. Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Prabowo Subianto, dalam pidatonya pada peringatan HUT ke-80 RI, menegaskan pentingnya regulasi bagi pengusaha penggilingan beras skala besar. Menurutnya, pengusaha besar yang bergerak di sektor pangan wajib memiliki izin khusus dari pemerintah jika ingin tetap beroperasi, guna melindungi hak rakyat untuk mendapatkan beras yang berkualitas, tepat takaran, dan dengan harga terjangkau.

"Jangan bermain di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia," tegas Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraannya di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Prabowo melanjutkan bahwa Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap praktik sebagian pengusaha yang memanfaatkan kekuatan modal mereka untuk mendominasi dan memanipulasi pasokan beras demi keuntungan pribadi. Menurutnya, tindakan semacam itu tidak dapat diterima karena berpotensi merugikan kehidupan rakyat banyak.

"Ada pengusaha yang justru memanfaatkan kekuatan uang untuk memanipulasi kehidupan rakyat, dan ini tidak bisa kita terima," tegasnya lebih lanjut.

Presiden juga menyoroti capaian positif dalam sektor pangan, di mana Indonesia kini mengalami surplus beras nasional dengan stok cadangan lebih dari 4 juta ton, yang merupakan angka tertinggi dalam sejarah Indonesia. Bahkan untuk pertama kalinya dalam puluhan tahun, Indonesia kembali mengekspor beras dan jagung.

Selain itu, Prabowo menambahkan, pemerintah telah mendorong peningkatan produksi pangan di desa melalui pemangkasan birokrasi penyaluran pupuk. Hal ini dimaksudkan agar distribusi pupuk bisa langsung sampai ke tangan petani tanpa melalui banyak prosedur yang mempersulit. Pemerintah juga telah menaikkan harga gabah menjadi Rp6.500 per kilogram sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
"Saya perhatikan di mana-mana petani tersenyum karena harga gabah stabil dan penghasilan mereka meningkat," tutupnya.


(ta/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment