PPATK Ungkap Awal Mula Indikasi Rekening Penampungan Pembobolan Bank Ditemukan

25 September 2025 - 20:29 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap petunjuk yang dimiliki hingga akhirnya bisa membantu Bareskrim Polri membongkar kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Hal ini berdasarkan data pembukaan rekening.

"Ada upaya-upaya membuka rekening dalam tempo 1-6 hari sebelum tanggal kejadian 21 Juni 2025. Kenapa bisa ter-detect karena dibuka dalam waktu yang sangat dekat terus kemudian terjadi perputaran transaksi yang cukup besar dalam waktu singkat," ujar Sekretaris Utama PPATK Irjen Pol. Alberd T.B Sianipar, Kamis (25/9/25).

Ia menambahkan, saat ini upaya penelusuran aset para tersangka akan terus dilakukan. Terlebih, jaringan ini juga mengalihkan uang ke beberapa dompet digital.

"Modus yang berikutnya tadi, dana tadi terkirim masuk ke perusahaan jasa remittance, masuk ke dompet digital, go-jek, go-pay, kemudian ditarik tunai, dan terakhir dipakai untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Menurutnya, aksi pengalihan hasil kejahatan memang kerap menggunakan nominee. Tak hanya perorangan, TPPU juga kerap dilakukan dengan kerja sama perusahaan.


(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment