Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan nilai deposit pemain judi online (judol) sepanjang 2025. Dari data tersebut dinyatakan adanya penurunan 30 persen dibanding 2024.
"Berdasarkan data PPATK tahun 2025 total deposit Rp36 triliun, menurun dari tahun 2024 yang berjumlah Rp51 triliun," ungkap Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Trihartono, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/26).
Ia memastikan bahwa PPATK akan terus bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk menekan nilai judol seminimum mungkin.
"Kami berkomitmen memberantas judol sesuai Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran," jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, PPATK juga mencermati terjadi pergeseran deposit yang dahulu banyak melalui rekening atau e-wallet. Menurutnya, saat ini pemain judol bertransaksi menambah deposit menggunakan Qris.
(ay/hn/rs)