Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri mengungkap bahwa pengujian sampel DNA dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil baru akan selesai dalam waktu 10 hari. Pengambilan sampel itu dilakukan kemarin (7/8/25).
Dalam pengambilan sampel DNA, diambil darah dan air liur. Selain mantan Gubernur Jawa Barat yang diambil sampel, pengujian juga berdasarkan darah dan air liur Lisa Mariana serta anaknya.
“Kurang lebih 5-10 hari,” ungkap Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti, Jumat (8/8/25).
Ia menerangkan, sampel DNA itu dilakukan pengujian di laboratorium milik Pusdokkes Polri.
“Di Lab DNA Pusdokkes Polri,” jelasnya.
(ay/hn/rs)