Polri Hukum dan Media Sosial

2 July 2022 - 03:08 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Di usia ke-76 Kepolisian Republik Indonesia, Polri semakin menunjukkan jati dirinya sebagai aparat penegak hukum yang handal.

Hal ini seperti disampaikan oleh Wakapolri, Komjen Pol. DR. Gatot Eddy Pramono MSi. Menurut Gatot, "Polri bekerja sesuai dengan konstitusi, peraturan perundangan, SOP yang telah ditetapkan dan kode etik profesi. Beberapa tugas pokok Polri yang kemungkinan tidak disukai oleh sebagian masyarakat, yaitu fungsi penegakan hukum, seperti menilang pelanggar lalu lintas, menahan tersangka, hingga memproses pelaku pidana. Fungsi ini berpotensi memunculkan dendam."

Statemen yang tegas ini, bermakna dalam dan memiliki urgensi dengan situasi kekinian. Polisi sebagai aparatur penegak hukum, harus bekerja dengan hukum. Hukum yang akan menjadikan keamanan dan ketertiban.

Indonesia adalah negara demokrasi. Di era media sosial yang power full, ekspresi publik sering menjadi tekanan tersendiri. Menghadapi itu semua, Polri tak bisa goyah.

Karena bekerja atas nama hukum, polisi tentu harus berhati-hati. Polri tak bisa goyah hanya karena opini apalagi suara nyaring di media sosial. Karena hukum Polri harus menjunjung asas imparsialitas. Karena keberpihakan polisi hanya kepada tegaknya hukum, penindak pelanggar hukum. Hanya dengan cara itu keadilan akan tercapai.

Apakah penegakkan hukum berimplikasi pada dendam seperti disebut Wakapolri. Bisa iya bisa tidak. Namun, ukuran subjektifitas para pelanggar hukum bukan patokan.

Jika pelanggar lalu lintas tidak ditindak, kekacauan di jalan raya bisa terjadi. Ini baru di jalan raya, jika para pelaku vandalisme, perampokan, terorisme, bandar narkoba yang tak ditindak akan membuat negara menjadi kacau bahkan chaos.

Ketertiban tak bisa diharapkan tanpa penegakan hukum yang keras dan terukur dan tetap memberi penfhormatan kepada HAM. Pelaku vandalisme dan anarko, serta pelaku teror tak ingin polisi menjadi kuat. Karena itu ancaman bagi mereka.

Polri sampai sekarang dan di masa mendatang, masih di on track. Bahkan menghadapi tekanan media sosial dalam beberapa kasus pelanggaran hukum Polri tetap berhati-hati.

Ada dua tiga lembaga survei yang kredibel pun menunjukkan indeks kekuasaan atas kinerja Polri tetap di tiga besar teratas. Ini artinya, mayoritas publik tidak terombang-ambing, dengan trend harian media sosial. Ada garis yang terus diingat, polisi ada di sekitar warga.

Ini juga menjadi bukti, polisi yang kuat. Hanya polisi yang kuat seluruh tatanan sosial dan pranata hukum dapat tegak.Dan situasi inj adalah dambaan mayoritas masyarakat. Karena publik butuh keamanan dan kenyamanan. Warga tak ingin ketika santai di kedai kopi,tiba-tiba para gangster saling baku tembak, atau ada bom meledak.

Maka, disinilah urgensi dari statemen Wakapolri. Hukum dan konstitusi harus menjadi pegangan. Tanpa itu semua, bukan hanya Polri negara pun bisa terombang-ambing.

Share this post

Sign in to leave a comment