Polres Sumenep Serahkan Sabu Temuan Nelayan Masalembu ke Ditresnarkoba Polda Jatim

1 June 2025 - 18:16 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Sumenep. Polisi resmi menyerahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram yang ditemukan sekelompok nelayan perairan Masalembu, kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur (Jatim), Sabtu (31/5/25).

Penyerahan dipimpin, Wakapolres Sumenep, Kompol Masyhur Ade, didampingi AKP Widiarti Kabag SDM dan AKP Anwar Subagyo Kasat Narkoba, kepada AKP Eka Purnama Kanit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim.

Barang bukti tersebut adalah hasil temuan warga nelayan barang bukti ini merupakan hasil temuan warga nelayan Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, yang pada Rabu (28/5/25).

Saat itu, sekelompok nelayan menemukan sebuah drum mencurigakan mengapung di tengah laut. Setelah dibuka, drum tersebut ternyata berisi 35 bungkus barang diduga sabu dengan berat total mencapai 35 kilogram.

Para nelayan yang menemukan drum tersebut, yakni Sirat (60), Naim (30), Fadil (25), dan Mastur (40) kemudian langsung melapor ke Koramil dan Polsek Masalembu. Kemudian, aparat langsung mengamankan barang bukti untuk diserahkan ke Polres Sumenep, sebelum dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Jatim.

Wakapolres Sumenep, mengapresiasi para nelayan yang telah proaktif melaporkan penemuan tersebut.

Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus peredaran gelap narkotika yang makin kompleks, terutama dengan modus penyelundupan lewat jalur laut.

“Penemuan ini tidak hanya menunjukkan kewaspadaan masyarakat, tetapi juga menguatkan komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep,” ujarnya, dilansir dari laman suarasurabaya, Minggu (1/6/25).

Saat ini, barang bukti telah berada di tangan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini dipandang sebagai indikasi kuat adanya jaringan penyelundupan internasional yang memanfaatkan jalur laut Indonesia sebagai lintasan distribusi narkotika.
(fa/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment