Polres Metro Jakut Jelaskan Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Warakas

6 February 2026 - 15:52 WIB
Dokumentasi Polres Jakut

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi mengungkap kronologi pembunuhan berencana di Warakas, Jakarta Utara, yang dilakukan tersangka AS (22). Dalam peristiwa ini, tiga orang meninggal dunia, yakni SS (50), AD (14), dan AF (27).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Erick Frendriz menjelaskan, polisi menerima laporan adanya tiga orang ditemukan meninggal dunia di dalam satu rumah di wilayah Warakas.

“Jadi pada tanggal 2 Januari 2026, pada pukul 7.30 kurang lebih, kami mendapatkan informasi bahwa adanya korban 3 orang meninggal dunia dalam satu rumah yang berada di TKP,” ujar Kombes Pol. Erick saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (6/1/26).

Ia menerangkan, setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Di lokasi ditemukan tiga korban meninggal dan satu korban selamat dalam kondisi lemas, berinisial AS (22).

“Setelah itu tentunya kami menghubungi Labfor, kemudian Inafis, untuk melakukan olah TKP,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Puslabfor Bareskrim Polri menemukan adanya senyawa Zinc Phosphide di organ tubuh para korban meninggal. Zat tersebut adalah rodentisida atau racun tikus.

Ahli toksikologi pun menyatakan, senyawa itu bersifat racun seluler yang dapat menyebar ke seluruh organ tubuh dan berakibat fatal jika masuk ke tubuh manusia dalam jumlah besar. Temuan ini menguatkan dugaan kematian akibat keracunan.

(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment