Polres Kutim Ungkap Peredaran 25 Paket Sabu di Muara Pantun

14 February 2026 - 22:01 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Kutim. Polres Kutai Timur (Kutim) menggagalkan peredaran gelap sabu. Dalam pengungkapan ini, penyidik meringkus seorang terduga pengedar berinisial AP (24) di Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Sabtu (14/2/26) dini hari.

Dalam penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 00.10 WITA tersebut, polisi menyita barang bukti 25 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total 5,05 gram bruto. Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

"Benar, tim Opsnal Satresnarkoba telah mengamankan satu pelaku di kawasan kebun durian Desa Muara Pantun. Dari tangan pelaku, kami dapati 25 poket sabu yang disembunyikan cukup rapi di dalam bungkus sabun dan kotak rokok," ujar AKBP Fauzan.

Kapolres menjelaskan, modus pelaku menyimpan barang haram tersebut tergolong licin. Dua paket sabu disembunyikan dalam bungkus sabun mandi, sementara 23 poket lainnya dimasukkan ke dalam kotak rokok untuk mengelabui petugas.

"Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dengan sistem jejak. Ini yang terus kami dalami untuk memutus mata rantai jaringan di atasnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kutai Timur, sekecil apapun itu," ujarnya.

Selain narkotika, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel, serta peralatan takar. Saat ini, tersangka AP telah ditahan di Polres Kutim.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.


(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment