Tribratanews.polri.go.id - Jawa Timur. Polisi mengungkap dua tersangka kasus penganiayaan dan penelantaran anak MK (7) adalah pasangan sejenis atau lesbian. Kedua tetsangka adalah ibu kandung korban berinisial SNK (42) dan perempuan berinisial EF alias YA (40) yang kerap disapa ayah Juna oleh korban.
"Mereka pasangan sejenis dan pelaku EF ini mengaku bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna," jelas Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo, Sabtu (13/9/25).
Dari hasil penyelidikan, ujarnya, pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di kebun tebu. Korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.
Penyelidikan tersebut, ujarnya, bermula ketika korban mengaku pernah sekolah di TK Masyitoh di Balongbendo. Dari informasi tersebut Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyelidiki ke lokasi.
Anggota akhirnya mendapat identitas korban dari TK yang berada di Sidoarjo ini. Kemudian dilakukan pencarian informasi ke PT KAI dan mendapati jika ada identitas korban bersama tersangka EF yang naik kereta api dari Stasiun Surabaya.
"Kami amankan keduanya di tempat kos di Desa Parengan, Krian, Sidoarjo. Saat ini proses penyidikan sedang dilakukan di Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri," ungkapnya.
(ay/hn/rs)