Polisi Ungkap Awal Mula Kasus Lesti Kejora

26 June 2025 - 17:06 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Lesti Kejora. Kasus ini dilaporkan oleh seorang kuasa hukum berinisial IS, yang mewakili pencipta lagu berinisial YD alias YM.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi ,menyebutkan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, terdiri dari pelapor, korban, dan satu orang saksi lainnya.

“Pelapornya adalah saudara IS, korbannya YM atau YD, seorang pencipta lagu. Sedangkan terlapor adalah saudari LK, yang berprofesi sebagai artis penyanyi,” ujar Kombes Pol. Ade Ary kepada wartawan, Kamis (26/6/25).

Menurutnya, pelanggaran bermula dari laporan bahwa Lesti Kejora meng-cover beberapa lagu ciptaan YD sejak 2018 tanpa izin dan mengunggahnya ke sejumlah platform digital, termasuk YouTube. Korban mengaku, karya lagunya digunakan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dirinya.

“Hal itu berdasarkan surat pernyataan kepemilikan hak cipta dari publisher PT ASKM,” jelas Kombes Pol. Ade.

Dalam waktu dekat, ujarnya, polisi juga akan meminta keterangan tambahan dari pihak penerbit lagu, yakni PT ASKM. Selain itu, keterangan dari ahli hak kekayaan intelektual serta dari pihak terlapor, Lesti Kejora, juga akan dimintai guna melengkapi proses penyelidikan.

“Proses pendalaman masih terus kami lakukan. Kami minta waktu, nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” ungkapnya.


(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment