Polisi Pastikan Tak Persulit Akses Keluarga Jenguk Tahanan Kasus Provokasi

19 September 2025 - 12:05 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pihak keluarga yang dipersulit untuk membesuk para tahanan kasus provokasi. Akses keluarga dan kerabat membesuk tahanan sendiri telah memiliki aturan.

"Ada aturannya ya, ada tata cara, jam besuknya ada. Tidak (dipersulit)," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (18/9/25).

Sebelumnya, keluarga dan pendamping hukum tersangka penghasutan pada unjuk rasa mengeluhkan tertutupnya akses kunjungan atau besuk terhadap para aktivis yang ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil) dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).

Mereka diduga terlibat dalam dugaan penghasutan pada aksi anarkis pada unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu. Polisi menyebut keempatnya menggunakan media sosial (medsos) untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU tentang Perlindungan Anak.


(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment