Polisi Melarang Warga Masuk Lokasi Musala Ambruk Al Khoziny di Jatim

4 October 2025 - 12:28 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Sidoarjo. Polda Jawa Timur melarang masyarakat masuk ke lokasi ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.

Ini diberlakukan untuk menjaga keutuhan tempat kejadian perkara (TKP), agar proses identifikasi korban bisa berjalan cepat, akurat, dan sesuai standar.

Kabiddokkes Polda Jatim, Kombes. Pol. dr. M. Khusnan Marzuki, M.M., mengungkapkan bahwa setiap jenazah maupun barang di sekitar lokasi reruntuhan harus melalui prosedur Disaster Victim Identification (DVI). Proses itu mencakup pendokumentasian, pelabelan, hingga penempatan jenazah ke dalam kantong khusus.

"Jadi, setiap barang atau jenazah yang ditemukan harus tetap pada posisinya sampai petugas mendata. Jangan sampai ada yang disingkirkan atau dipindahkan sembarangan," ujarnya, dilansir dari laman metrotvnews, Jumat (3/10/25).

Dalam keterangannya, ia menyebutkan kebiasaan masyarakat berkerumun di sekitar lokasi bencana justru bisa merusak TKP. Jika ada gangguan atau perubahan posisi pada barang maupun korban, maka proses identifikasi berpotensi terganggu.

"Khawatirnya kalau orang datang ramai-ramai, TKP bisa rusak, dan itu membahayakan proses identifikasi,” jelasnya.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa hanya pihak berwenang yang boleh masuk ke area reruntuhan. Garis polisi sudah terpasang untuk membatasi akses, dan siapapun yang tidak berkepentingan dilarang keras mendekat.

“Kalau yang tidak berkepentingan jangan masuk. Itu sudah ada aturannya, dan harus dipatuhi,” tutupnya.

(fa/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment