Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya batal memeriksa Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan label produk kecantikan. Seharusnya, pemeriksaan berlangsung hari ini (19/1/26).
"Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin (19/1/26).
Menurut Kombes Pol. Budi, permintaan penundaan diajukan lantaran kondisi kesehatan Richard Lee belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Karena kondisi masih kurang fit. Nanti akan kami update kembali,” ujarnya.
Diketahui, pemeriksaan ini adalah lanjutan dari permintaan keterangan sebelumnya. Sedangkan penetapan tersangka Richard Lee sendiri sudah dilakukan sejak 15 Desember 2025.
(ay/hn/rs)