Tribratanews.polri.go.id - Sultra. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa lima orang saksi terkait kasus anggota DPRD Kabupaten Wakatobi Litao yang menjadi tersangka pembunuhan di Wakatobi 2014 lalu.
Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo mengatakan, penarikan kasus ini ke Polda merupakan rekomendasi dari tim audit internal untuk mempercepat penanganannya. Ia menyampaikan dalam penanganan kasus ini, penyidik tidak melanjutkan berkas perkara yang lama, melainkan memulai penyelidikan baru (splitting).
Hal ini, ujarnya, dilakukan untuk melengkapi keterangan saksi dan alat bukti. Kombes Pol. Wisnu menerangkan, dua orang yang sebelumnya telah divonis dalam kasus ini, kini diperiksa kembali sebagai saksi.
"Hambatan dalam kasus ini adalah pencarian dua saksi yang telah divonis dan menjalani pidananya, dan sekarang telah keluar dari Wakatobi," jelas Kombes Pol. Wisnu Wibowo dikutip dari Antara, Kamis (11/9/25).
Kombes Pol. Wisnu menyebutkan, setelah melakukan penyelidikan dan mencari dua saksi tersebut, mereka ditemukan berada di wilayah Ambon dan Papua. Dari keterangan mereka berdua, ujarnya, penyidik berhasil mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Litao sebagai tersangka.
"Makanya itu ditarik kepada Polda biar kita lebih cepat mencarinya, dan kita dapatkan satu orang di Ambon, satu orang di Papua," ujarnya.
Ditambahkan Kombes Pol. Wisnu Wibowo, untuk saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak lima orang saksi termasuk dengan dua saksi yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus 2014 lalu. Ia menegaskan, Polda Sultra secara konsen dalam menangani perkara yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi Litao pada kasus lamanya sebagai tersangka pembunuhan anak di bawah umur.
(ay/hn/rs)