tribratanews.polri.go.id - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kapal pesiar jenis Azimut Atlantis 43 senilai Rp9,8 miliar oleh Pemerintah Provinsi Sultra pada tahun 2020. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pihak kepolisian menyatakan bahwa penetapan tersangka akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, menyampaikan bahwa saksi-saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai latar belakang, seperti pihak kontraktor pelaksana, pejabat di lingkungan Pemprov Sultra, petugas Bea Cukai, hingga seorang pria yang berdomisili di Jakarta. “Nama saksi ini muncul dalam dokumen administratif kapal saat proses masuknya ke wilayah Indonesia,” ujar Niko, dikutip dari kisahan.id.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra menunjukkan kerugian negara mencapai Rp9,8 miliar. Kapal mewah buatan Italia tersebut dinyatakan total loss karena dibeli saat izin masuk sementara dari Singapura telah kedaluwarsa. Saat ini, kapal telah diamankan sebagai barang bukti. “Penetapan tersangka akan segera kami umumkan dalam waktu dekat,” tegas Niko.
Sebelumnya, Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Widjanarko memastikan akan ada penetapan tersangka soal kasus ini. Saat ini, Polda Sultra tengah bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut. “Akan dirilis pekan depan,” ungkap Kapolda dihadapan massa AP2 Sultra dan Aliansi Suara Rakyat (ASR) yang menyambangi gedung DPRD Sultra, Selasa (2/9/2025).
Ia mengurai, kasus korupsi kapal pesiar Azimut sudah bukan barang baru baginya. Saat masih bertugas di Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK), kasus tersebut sudah jadi atensi lembaga anti rasuah itu. “Kami waktu di KPK, sudah tahu ada dua perkara besar di Sultra. Ini jadi perhatian di KPK. Waktu pertama masuk ke sini (Polda Sultra), sudah dituntut terkait korupsi kapal pesiar Azimut. Kalau kami tidak jalan, bisa saja akan diambil alih KPK, karena itu tugas saya waktu di KPK,” kata Kapolda Sultra.
Dia pun berjanji, tak main-main akan segera mengusut tuntas kasus mega korupsi di Sultra ini. Ia bahkan menjamin, segera mengungkap ke publik, tersangka dugaan korupsi kapal pesiar yang diduga melibatkan mantan gubernur Sultra, Ali Mazi, dalam waktu dekat.
Terkait penetapan tersangka, ia membocorkan minimal dua nama akan ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut. “Ada 2 tersangka yang akan ditetapkan dalam kasus kapal pesiar Azimut,” ujarnya.
( Ac/Hn/Rs)
Polda Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kapal Pesiar Pemprov Sultra
10 September 2025 - 14:32
WIB
Foto : Admin Hs
in
Nasional
Sign in to leave a comment