Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Nusa Tenggara Timur resmi memiliki Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) dalam rangka pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PPO) di wilayah NTT.
“Pembentukan Ditres PPA-PPO) merupakan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak serta pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PPO) di wilayah NTT,” terang Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko, Rabu (4/2/2026).
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri acara syukuran Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTT, yang digelar di Mapolda NTT.
Kapolda NTT menyampaikan pembentukan Direktorat PPA dan PPO merupakan tindak lanjut kebijakan nasional Polri. Ia mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi telah melaunching Direktorat PPA-PPO pada 21 Januari 2026, yang dibentuk di 11 Polda dan 22 Polres di seluruh Indonesia.
“Walaupun kita serba terbatas baik dari segi personel maupun anggaran, saya yakin dan percaya di bawah kepemimpinan Ibu Nova selaku Direktur PPA dan PPO, direktorat yang baru ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses,” terang Kapolda.
Ia menegaskan bahwa pemenuhan personel akan dilakukan secara bertahap melalui mutasi internal (TR) Polri. Personel yang jajaran akan secara berkelanjutan memperkuat dan mendukung kinerja Direktorat PPA dan PPO.
Ke depan, penanganan korban maupun pelaku PPA dan PPO juga akan terintegrasi dengan fasilitas “Rumah Bahagia”, yang dalam waktu dekat akan diresmikan oleh Kapolda NTT.
“Rumah Bahagia ini akan diawaki para konselor dari Bag Psikologi Biro SDM, Bhayangkari, serta Polwan yang telah tersertifikasi. Nantinya akan menjadi tempat kolaborasi antara Ditres PPA-PPO dan Rumah Bahagia, khususnya untuk trauma healing dan kesiapan mental korban,” jelas Kapolda.
Kapolda menekankan bahwa penanganan kasus PPA dan PPO tidak bisa dilakukan sendiri oleh Polri. Ia meminta jajaran Ditres PPA-PPO untuk segera menjalin komunikasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah, LSM, maupun penggiat kemanusiaan lainnya.
“PPO ini sudah menjadi sorotan nasional di NTT dan berlangsung bertahun-tahun. Tidak mungkin kita kerjakan sendiri. Silakan susun strategi, lakukan pendekatan preemtif dan preventif selain represif, serta libatkan seluruh stakeholder,” tegasnya.
Kapolda NTT berharap penanganan kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang dapat dilakukan secara lebih terpadu, humanis, dan berkelanjutan demi mewujudkan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat NTT.
(ndt/hn/rs)