Tribratanews.polri.go.id - Mataram. 2 WNA (warga negara asing) berinisial LHF menjadi salah seorang dari dua tersangka kasus tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes. Pol. Fx. Endriadi, membenarkan atas informasi penetapan tersangka dalam kasus tambang ilegal tersebut.
"Iya, sudah ada penetapan tersangka. Dua orang, salah satunya WNA," jelasnya, dilansir dari laman Antaranews, Jumat (9/1/26).
Dalam kesempatannya, Ia menjelaskan, LHF menjadi tersangka bersama seorang warga berinisial ER. Keduanya diduga bekerja sama dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Tersangka LHF berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan penambangan tanpa mengantongi izin, dan ER sebagai eksekutor penambangan di Sekotong.
Kombes. Pol. Fx. Endriadi, menyebutkan, atas penetapan, ia menyatakan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap LHF dan ER dalam kapasitas tersangka.
Lebih lanjut, Dirreskrimsus Polda NTB menyebut berkas perkara kedua tersangka sudah rampung dan kini masuk tahap penelitian jaksa. "Kita tunggu hasil dari jaksa," tutupnya.
(fa/hn/rs)