Polda Metro Larang Penggunaan Knalpot Brong Saat Perayaan Malam Pergantian Tahun

30 December 2025 - 13:30 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya melarang penggunaan knalpot brong oleh seluruh masyarakat saat merayakan malam pergantian tahun.

"Penggunaan knalpot brong disamping melanggar UU (Undang-Undang), juga menimbulkan dampak sosial," tegas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Selasa (30/12/2025).

AKBP Ojo menjelaskan penggunaan knalpot brong juga dapat memicu kerusuhan dan menstimulasi kekacauan sosial terhadap mereka yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising.

"Untuk itu, kami imbau tidak menggunakan knalpot brong," ujar AKBP Ojo. Sebaliknya, AKBP Ojo pun mengimbau masyarakat agar merayakan tahun baru secara sederhana.

"Sebagai bentuk empati kepada saudara kita yang terkena musibah di pulau Sumatera," ucap AKBP Ojo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengimbau pengelola hotel dan mal yang mengadakan acara pada malam tahun baru agar tidak menyalakan atau menggelar pesta kembang api. Larangan itu sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui peraturan gubernur.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyiagakan 106 pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu di beberapa titik di wilayah DKI Jakarta, termasuk bandara, terminal bus, dan stasiun kereta api, serta melakukan pengamanan melalui patroli gabungan.


(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment