Polda Metro Jaya Luncurkan Aplikasi Sistem Cakra Presisi

26 April 2024 - 13:30 WIB
gridoto

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., menyebutkan bahwa dalam mempermudah masyarakat yang ingin mengetahui terkena tilang atau tidak, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menghadirkan aplikasi sistem Cakra Presisi.

"Betul jadi aplikasi Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp dan Email kepada pelanggar (lalu lintas)," ujarnya, dilansir dari laman gridoto, Jumat (26/04/24).

Dalam kesempatannya ia mengklaim sistem Cakra Presisi ini membuat penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien. Melalui sistem Cakra Presisi, maka bakal lebih banyak pemilik kendaraan mengetahui bahwa kendaraannya ditilang ETLE.

Baca Juga: Menkominfo Minta Seluruh K/L Terus Dorong Promosi World Water Forum ke-10 kepada Publik

"Karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya. Jadi akan ada fotonya bisa diklik gambarnya dan kapan melanggarnya, jadi sistem ini benar karena si pelanggar akan mendapatkan notifikasi saat itu juga. Jadi silahkan untuk konfirmasi," jelasnya.

Ia menyebutkan dengan adanya aplikasi tersebut ia berharap akan lebih maksimal dan Jakarta akan tertib.

Kombes. Pol. Latif Usman, menegaskan bakal tetap mengirim surat tilang ETLE ke rumah pelanggar lalu lintas. Ia meyakinkan akan lebih mudah mengetahui terkena tilang ETLE melalui apliksi Cakra Presisi.

"Misalnya mencantumkannya ke orang lain ya pada saat membayar kan bisa dilihat di situ pelanggarannya, tempatnya di mana, videonya bagaimana, akan bisa dilihat di Samsat masing-masing," jelasnya.

Diakhir kesempatan ia menjelaskan bahwa pihaknya konsisten, karena hanya tingal menyempurnakan ETLE yang tadi menggunakan konfirmasi secara manual ini kita sekarang menggunakannya dengan sistem elektronik semuanya. Pendaftaran aplikasi Cakra Presisi ini menggunakan alamat sesuai KTP.

(fa/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment