Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkap alasan penangguhan penahanan tersangka Bahar bin Smith. Penangguhan dilakukan terkait kasus dugaan penganiayaan seorang anggota Banser.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa tersangka Bahar bin Smith ditangguhkan oleh Polres Metro Tangerang Kota karena sedang dalam masa pemulihan.
"Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka HBS dalam mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan terjadi Desember 2025," jelasnya, Sabtu (14/2/26).
Kombes Pol. Budi menjelaskan, kondisi tersebut mengharuskan yang bersangkutan melakukan rawat jalan. Hal ini sudah dipastikan melalui kedokteran Polri.
"Sehingga bukan menjadi suatu alasan, tetapi alasan untuk yang bersangkutan melaksanakan rawat jalan," ujarnya.
(ay/hn/rs)