Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya berhasil membongkar bisnis praktik aborsi ilegal tersembunyi di apartemen kawasan Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur (Jaktim). Praktik aborsi ilegal ini dijalankan lima tersangka.
“Telah mengungkap praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Jaktim. Di mana dari tahun 2022-2025 telah melayani 361 orang pasien,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Rabu (17/12/25).
Ditambahkan Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polz Edy Suranta Sitepu, kelima tersangka turut berperan sebagai dokter abal-abal, admin hingga penjemput para wanita yang ingin melakukan aborsi termasuk wanita yang sedang aborsi. Kemudian dari keterangan tersangka bahwa biaya pelaksanaan aborsi ini bervariasi dari Rp5-8 juta.
Lebih lanjut dijelaskannya, praktik ini didalangi oleh seorang perempuan inisial NS yang bertindak sebagai dokter abal-abal. Selama proses aborsi dilakukan, dia turut dibantu RH yang menjadi asistennya.
“Dari perannya tersebut, dia (NS) memperoleh bayaran sebesar Rp1.700.000. Kemudian saudari RH, ini memiliki peran membantu NS dalam melakukan aborsi, mendapatkan hasil sekitar Rp1.000.000,” ungkapnya.
Kemudian tersangka M memiliki peran menjemput serta mengantar pasien. Dalam menjalankan perannya, dia mendapatkan hasil sekitar Rp1.000.000.
Lalu, untuk tersangka dua laki-laki inisial LN bertugas menyewa unit kamar apartemen. Untuk LH memiliki peran pengelola admin Web dengan nama ”Klinik Aborsi Kuret Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh”.
Selain otak dari praktik bisnis ilegal tersebut, polisi juga menangkap dua orang wanita inisial KWM dan R sebagai pasien yang hendak melakukan aborsi memakai jasa dari klinik abal-abal NS.
“Terhadap ke seluruh tersangka baik yg ditangkap di dalam kamar termasuk juga pasien termasuk LN, saat ini semua sudah di Polda Metro Jaya dan sudah dilakukan proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
(ay/hn/rs)