Tribratanews.polri.go.id – Maluku. Polda Maluku menekankan komitmennya untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
“Polda Maluku merupakan bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban dan Pengamanan Gunung Botak yang dibentuk oleh Gubernur Maluku. Dalam struktur tersebut, Kapolda Maluku bersama unsur Forkopimda lainnya bertanggung jawab melakukan pembersihan terhadap aktivitas PETI yang selama ini beroperasi di kawasan itu,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, dilansir dari Antara Maluku Jumat, (13/2/26).
Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., awalnya terdapat kurang lebih 3.000 penambang illegal di Gunung Botak. Saat ini kawasan tersebut sudah bersih dari aktivitas PETI. Aktivitas pertambangan di Gunung Botak kini hanya diizinkan pada area tertentu dan diawasi oleh 10 koperasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan pengaturan pemerintah daerah. Jika ditemukan praktik ilegal mining maupun pencatutan nama pejabat yang berujung pada pencemaran nama baik, maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Dilansir dari Antara Maluku, (13/2/26)
Terkait pemberitaan yang menyebut dugaan keterlibatan Kapolda Maluku dan Pangdam XV/Pattimura dalam aktivitas tambang emas di Gunung Botak, Rositah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menyebut nama Kapolda dicatut oleh pihak tertentu.
“Polda Maluku dapat melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap berbagai pihak untuk mengetahui kebenaran peristiwa yang terjadi, termasuk apabila ada pencatutan yang mengakibatkan pencemaran nama baik maupun adanya ilegal mining,” jelasnya.
Menurutnya, institusi Polri, khususnya Polda Maluku, berkomitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, terliput dalam penanganan pertambangan ilegal di wilayah Maluku. Polda Maluku juga menegaskan agar insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik tetap mengedepankan kode etik, terutama prinsip keberimbangan informasi. Pencantuman nama pejabat tanpa konfirmasi dinilai berpotensi menyesatkan opini publik.
(ax/hn/rs)