Polda Kepulauan Riau Ungkap Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang

6 February 2026 - 07:34 WIB
Dokumentasi Polda Kepri

Tribratanews.polri.go.id - Kepri. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus tindak pidana pertanahan yang dilakukan tersangka berinisial BY (62), seorang wiraswasta sekaligus Direktur Utama PT AE. Dalam kasus ini, tersangka diduga secara melawan hukum menguasai dan menggunakan lahan milik BP Batam di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam dengan luas mencapai ±175,39 hektare.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menyebut, kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 15 September 2023. Kasus ini pun telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 26 Januari 2026.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026,” ungkapnya, Kamis (5/2/26).

Ditambahkan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, perkara ini berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang dan saat ini seluruh aspek hukum terkait masih menjadi materi pembuktian di persidangan. Namun, pada tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI mencabut izin tersebut melalui SK Nomor SK.656 dan SK.657 Tahun 2023, dan penetapan pencabutan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan PTUN Jakarta dan PTTUN ditolak.

“Meskipun izin telah dicabut dan telah menerima surat pemberitahuan serta perintah bongkar dari BP Batam, PT. A.E. diduga masih melakukan aktivitas pemanfaatan lahan tersebut meskipun izin telah dicabut, yang saat ini menjadi pokok perkara dalam proses hukum. Padahal berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah resmi menjadi Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan BP Batam,” ujar Dirreskrimum.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan berbagai dokumen legal yang menunjukkan aktivitas dan izin usaha PT AE, serta surat-surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepri, dan BP Batam. Total terdapat 23 jenis barang bukti yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka BY dijerat dengan dua pasal, yaitu, Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar dan Pasal 167 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

“Setelah dilakukan tahap II, tersangka BY diserahkan ke Rutan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri,” ungkap Dirreskrimum Polda Kepri.

Akibat perbuatan tersangka, BP Batam tidak dapat mengelola lahan seluas ±175,39 hektare yang merupakan bagian dari wilayah strategis pengembangan kawasan Rempang.


(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment