Polda Jatim Ungkap Jaringan Peredaran Bahan Peledak di Media Sosial

3 March 2026 - 13:57 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jatim. Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap jaringan peredaran bahan peledak secara daring. Dalam pengungkapan dua tersangka berinisial MAJ (28) dan BAW (18) dilakukan penangkapan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menerangkan bahwa kasus ini terungkap saat adanya informasi transaksi petasan pada Kamis (26/2/26) pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya. Tim penyidik Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim kemudian ke lokasi dan menangkap tersangka beserta barang bukti 1 Kg bubuk petasan, dua ponsel, satu motor, dan uang Rp210.000.

Menurutnya, tersangka MAJ dalam kasus ini berperan membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk. Tersangka juga berperan sebagai peracik bubuk mesiu di rumahnya.

"Tersangka kemudian menawarkan melalui grup Whatsapp bernama Huru Hara," jelas Kombes Pol. Jules, Selasa (3/3/26).

Ia menerangkan, tersangka BAW berperan menjualkan bahan peledak yang sudah diracik tersangka MAJ melalui akun Facebook dengan akun Bahar Agung. Tersangka mengaku menjual bahan peledak ini guna mendapatkan keuntungan.

"Tersangka dijerat pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kombes Pol. Jules.

Share this post

Sign in to leave a comment