Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polda Aceh memperkuat sinergi dengan Bea Cukai serta instansi terkait lainnya dalam mencegah peredaran rokok ilegal di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan sinergi pencegahan rokok ilegal tersebut untuk menyelamatkan potensi penerimaan negara dari cukai.
"Polda Aceh terus bersinergi dan mendukung Bea Cukai dalam menyelamatkan potensi kerugian negara dari penerimaan cukai, terutama mencegah peredaran rokok ilegal," ujar Kapolda, Selasa (22/7/2025).
Kapolda menyebut rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati cukai, rokok dengan cukai palsu. Peredaran rokok ilegal ini merugikan keuangan negara, terutama penerimaan dari cukai.
Oleh karena itu, dukungan Polda Aceh kepada Bea Cukai untuk menyelamatkan kerugian negara dari cukai dengan memperkuat sinergi dalam mencegah peredaran rokok ilegal tersebut.
"Selain rokok ilegal, Kepolisian dan Bea Cukai juga terus berkolaborasi dan berkoordinasi dalam mencegah barang-barang ilegal lainnya masuk ke wilayah Provinsi Aceh, seperti penyelundupan narkotika dan lainnya," kata Kapolda.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Bier Budy Kismulyanto menyatakan tren penindakan rokok ilegal di Provinsi Aceh terus meningkat sejak 2022.
Ia menyebut pada 2022, jumlah rokok ilegal yang ditindak sebanyak 3,5 juta batang, meningkatkan 14,3 juta batang pada 2023, serta meningkatkan s21,9 juta batang pada 2024.
Sedangkan hingga semester pertama atau periode Januari hingga Juni 2025, jumlah penindakan rokok ilegal di Provinsi Aceh mencapai 7,3 juta batang.
"Kami terus konsisten menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara. Kami juga mengajak masyarakat ikut bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal," tutup Kepala Kanwil.
(ndt/hn/rs)