Penurunan Tiket Pesawat Masih Dalam Tahap Pengkajian

16 November 2024 - 23:53 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kemenhub menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) masih mengkaji rencana penurunan harga tiket pesawat secara komprehensif. Kajian ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang seimbang agar tetap menguntungkan masyarakat dan pelaku industri penerbangan.

Juru Bicara Kemenhub, Elba Damhuri, mengatakan satgas tersebut terdiri dari Kementerian dan Lembaga yang telah ditentukan sebelumnya. Yakni Kemenko Perekonomian, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.

“Satgas akan terus mengkaji rencana penurunan harga tiket pesawat secara komprehensif. Kajian tersebut sangat diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Sabtu (16/11/24).

Dalam kesempatannya ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi kebijakan tarif tiket pesawat yang terjangkau. Kemenhub telah memberikan sejumlah masukan sebagai pertimbangan untuk mengupayakan tarif tiket pesawat yang terjangkau bagi masyarakat.

"Jika rekomendasinya sudah keluar, Kemenhub akan menyampaikan informasi itu kepada publik secara transparan. Begitupun perihal kapan penurunan harga tiket itu bisa dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menegaskan jajarannya berupaya untuk menstabilkan harga tiket pesawat terbang di Indonesia. Salah satunya dengan cara berdiskusi secara intensif dengan pihak maskapai.

“Maskapai penerbangan diharapkan dapat melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau. Tiket pesawat yang dibayarkan masyarakat terdiri atas komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, serta biaya tuslah/tambahan (surcharge),” jelasnya.

Selanjutnya ia mengatakan untuk menurunkan harga tiket pesawat perlu keterlibatan berbagai pihak lintas sektor. Mengingat harga tiket tidak semata-mata melibatkan Kemenhub.

(fa/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment