Penanganan Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan di Kemenag di Hentikan

7 May 2025 - 20:00 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Polda NTB menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan kerja Kementerian Agama di wilayah itu.

"Polda NTB sudah sampaikan kesimpulannya kepada kami, seperti itu (dihentikan)," ujar, Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, dilansir dari laman Antaranews, Rabu (7/5/25).

Kepala Kejati NTB, menyampaikan hal tersebut berdasarkan penerimaan surat penghentian penanganan dari Polda NTB.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya berhak atas pemberitahuan tersebut sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam aturan bersama antara kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan kasus korupsi.

Ia juga mengatakan bahwa perihal keterangan pihak kepolisian menghentikan penanganan kasus yang juga pernah masuk ke Kejati NTB.

"Alasannya dihentikan karena tidak cukup bukti," ujarnya.

Dalam kasus yang dihentikan pihak Polda NTB ini berkaitan dengan dugaan peran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB Zamroni Aziz yang menerima uang dari petugas penyelenggaraan ibadah haji (PPIH) pada tahun 2024.

Nilai yang diterima cukup bervariasi, mulai dari Rp30 juta sampai Rp50 juta. Uang diduga tidak dikirim langsung kepada Kepala Kanwil Kemenag NTB, tetapi melalui rekening istrinya.

Dugaan korupsi lainnya berkaitan dengan pengisian jabatan tingkat eselon III pada Kemenag NTB. Ada dugaan Zamroni mematok tarif Rp500 juta untuk satu jabatan.

Ada juga berkaitan dengan dugaan perbuatan Kepala Kanwil Kemenag NTB meminta uang kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang ingin pindah tugas. Besarannya Rp15 juta hingga Rp50 juta.

(fa/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment