Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang

2 May 2025 - 19:12 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi mengungkap penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail, diperpanjang 30 hari ke depan.

"Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka mulai hari ini terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan dalam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/25).

Menurutnya, saat ini penyidik masih melengkapi berkas kasus keduanya yang dikembalikan oleh Kejaksaan. Sehingga, waktu penahanan harus diperpanjang demi melakukan pendalaman dalam rangka memenuhi berkas perkara.

"Di tahap awal, penyidik mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada surat JPU bahwa ada beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik, ada surat P19," ungkapnya.

Ia mengatakan, minggu depan setelah proses pelengkapan itu penyidik akan mengirimkan kembali ke JPU.

(ay/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment