Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyebutkan pemerintah menetapkan relaksasi pada 10 komoditas atau barang impor.
Aturan tentang kebijakan dan pengaturan impor sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang kemudian dideregulasi atau direvisi melalui Permendag 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mengatur ketentuan umum.
"Proses penyusunan revisi dilakukan dengan usulan dari kementerian/lembaga, asosiasi, para stakeholder dan dilakukan 'regulatory impact analysis' dan rapat kerja teknis dilakukan. Perubahan lartas (larangan terbatas) itu mencakup relaksasi 10 komoditas," ujar Menko Airlangga, Senin (30/6/2025).
Adapun 10 komoditas yang masuk dalam prioritas deregulasi adalah produk kehutanan (tidak ada lartas); pupuk bersubsidi (tidak ada lartas); bahan baku plastik (tidak ada lartas); bahan bakar lain (tidak ada lartas); sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol (hanya Lembaga Surveyor); bahan kimia tertentu (hanya Lembaga Surveyor); mutiara (hanya Lembaga Surveryor); food tray (tidak ada lartas); alas kaki (hanya Lembaga Surveyor); serta sepeda roda dua dan roda tiga (hanya Lembaga Surveyor).
Menko Airlangga menyampaikan kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan deregulasi yang menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, terutama untuk menghadapi ketidakpastian dan hal yang terjadi atau tidak bisa diperkirakan, terkait dengan perkembangan perdagangan dan perekonomian dunia.
Oleh karena itu, pemerintah melakukan deregulasi guna memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus untuk mendorong daya saing.
Selain itu, pemerintah juga ingin menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan pekerjaan dapat terus terbentuk.
Ketiga, sektor padat karya akan terus didorong agar bisa menarik terhadap investasi dan menjaga investasi yang ada dan dalam hal yang sama kita perlu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
"Dari arahan tersebut beberapa telah dipersiapkan, termasuk tentang deregulasi percepatan kemudahan perizinan berusaha," tutup Menko Airlangga.
(ndt/hn/rs)