Pemerintah Siapkan Kebijakan Pelabelan Kandungan Gula serta Bentuk Satgas Keamanan Pangan

9 February 2026 - 19:00 WIB
antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah menyiapkan kebijakan pelabelan kandungan gula pada makanan dan minuman serta pembentukan satuan tugas keamanan pangan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.

“Menurut laporan berbagai pihak, ternyata kita itu banyak yang muda-muda sudah kena penyakit gula,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Senin (9/2/2026).

Ia mengatakan perhatian terhadap konsumsi gula menjadi salah satu isu yang mengemuka, menyusul meningkatnya kasus penyakit tidak menular di masyarakat, termasuk pada kelompok usia muda.

Menko Pangan menyebut pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian dan lembaga untuk merumuskan skema pelabelan pada makanan dan minuman terkait kandungan gula, agar masyarakat memahami risiko sebelum mengonsumsinya.

“Jadi nanti makanan dan minuman yang kandungannya gulanya tinggi itu dilabeli seperti apa, agar orang tahu kalau saya minum ini risikonya,” ujar Menko Pangan.

Selain kebijakan pelabelan, rapat juga menyepakati pembentukan satuan tugas atau task force keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah untuk merespons cepat berbagai persoalan, termasuk kasus residu, gangguan keamanan pangan, maupun kondisi darurat pangan.

Ia menjelaskan satuan tugas tersebut akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, kepolisian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Lebih lanjut, pemerintah juga membahas penataan tata kelola pangan olahan, termasuk produk pangan olahan yang beredar luas di masyarakat, agar seluruhnya memenuhi ketentuan keamanan pangan sesuai regulasi yang berlaku.

“Olahan itu nanti yang boleh beredar di tempat kita itu seperti apa, termasuk halal tidak halal itu yang juga nanti akan dibicarakan,” tutur Menko Pangan.

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pihaknya tengah melakukan harmonisasi aturan turunan sebagai tindak lanjut PP Nomor 1 Tahun 2026, termasuk penyusunan regulasi pelabelan atau nutri grade untuk kandungan gula, garam, dan lemak.

“BPOM sekarang dalam progres melakukan harmonisasi aturan yang akan kita buat peraturan BPOM tentang pelabelan atau nutri grade,” kata Kepala BPOM. Ia menjelaskan penyusunan aturan tersebut mengacu pada standar internasional, termasuk Codex, serta rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), dengan penyesuaian terhadap kondisi nasional.

Kepala BPOM menegaskan penerapan kebijakan pelabelan tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan disertai masa transisi atau grace period agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.

“Kalau targetnya selesai, secepatnya. Tetapi tentu ada masa penyesuaian sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” ucap Kepala BPOM.

Pemerintah menyatakan kebijakan pelabelan dan pembentukan satuan tugas tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memperjelas mekanisme penanganan keamanan pangan seiring implementasi PP Nomor 1 Tahun 2026.

Sebelumnya, PP Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan merupakan perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Revisi tersebut dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan keamanan pangan nasional, termasuk pengaturan kelembagaan, koordinasi lintas sektor, serta respons terhadap dinamika risiko pangan setelah lebih dari lima tahun diberlakukan.

(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment