Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang, Banten, membidik tujuh pelanggaran prioritas lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Maung 2026 yang digelar mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Kasatlantas Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan operasi ini dilaksanakan sebagai upaya cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menjelang Operasi Ketupat Maung 2026.
"Ada tujuh sasaran prioritas penindakan, mulai dari pengendara yang tidak menggunakan helm standar, melawan arus, hingga penggunaan telepon genggam saat berkendara," ujar Kasatlantas, Senin (2/2/2026).
Selain tiga pelanggaran tersebut, sasaran lainnya meliputi pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi yang melebihi batas kecepatan, kendaraan travel gelap tanpa izin, serta kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
Kasatlantas menegaskan, penindakan terhadap mobil barang yang mengangkut penumpang serta bus yang tidak memenuhi standar keselamatan menjadi atensi khusus karena berisiko tinggi menyebabkan fatalitas kecelakaan.
Meski demikian, ia memastikan pelaksanaan operasi tetap mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif melalui edukasi serta sosialisasi secara humanis.
"Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama, bukan hanya karena takut ditilang," tutur Kasatlantas.
Ia berharap melalui operasi yang berlangsung selama 14 hari ini, angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Serang dapat ditekan dan tercipta kondisi lalu lintas yang tertib.
"Utamakan keselamatan, bukan kecepatan. Mari kita wujudkan lalu lintas yang aman dan tertib," pungkas Kasatlantas.
(ndt/hn/rs)