Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Menkum (Menteri Hukum), Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., memastikan pemerintah tengah menyelesaikan penyusunan draf RUU Keamanan Siber. Pasalnya, RUU tersebut tengah disusun melalui panitia antar kementerian dan Lembaga terkait.
“Kan lagi sementara disusun drafnya, jadi di Kementerian Hukum sekarang kita ada panitia antar kementerian. Kemudian dari BSSN, kemudian juga dari Komdigi, jadi seingat saya harusnya sudah tidak ada lagi masalah,” uajrnya, dilansir dari laman RRI, Jumat (3/10/25).
Dalam kesempatannya, ia menjelaskan, RUU Keamanan Siber sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Karena itu, Supratman menekankan bahwa pemerintah menargetkan pengajuan resmi ke DPR akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Sesegera mungkin akan kita ajukan karena sudah masuk dalam Prolegnas. Nanti siapapun yang ditunjuk Bapak Presiden, apakah BSSN, Komdigi, atau kementerian lain, akan segera mewakili pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas, menargetkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dapat rampung pada 2025. Slamet menegaskan bahwa penyusunan RUU KKS telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
“Sudah harmonisasi. Ada Biro Hukum dan Deputi I (BSSN) yang menangani,” jelasnya.
RUU KKS sebelumnya telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama 66 rancangan undang-undang lainnya untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Sejumlah RUU prioritas 2026 itu merupakan luncuran dari daftar prioritas 2025, guna mengantisipasi apabila pembahasan tidak tuntas tahun ini.
(fa/hn/rs)