Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, bertemu Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Ini untuk membahas pematangan sistem digitalisasi bantuan sosial (bansos) agar penyaluran bantuan semakin tepat sasaran.
Menteri Sosial dalam kesempatannya mengatakan bahwa digitalisasi menjadi keniscayaan dalam tata kelola pemerintahan, termasuk dalam perlindungan sosial.
Ia menilai penguatan sistem digital akan meningkatkan ketepatan, transparansi, dan efektivitas penyaluran bansos.
“Kita akan menuju pemerintahan berbasis digital, terutama untuk perlindungan sosial. Ini dilakukan agar bansos tepat sasaran, transparan, dan berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Kamis (26/6/25).
Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan teknologi informasi yang terus kian masif. Serta menjalin kolaborasi lintas lembaga termasuk dengan DEN yang tengah menyusun kerangka e-government nasional.
Mensos juga menyampaikan bahwa saat ini penyaluran bansos sepenuhnya berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sehingga terdapat kemungkinan perubahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan data terkini.
Ia meminta maaf apabila terjadi pengalihan bansos dari KPM lama ke penerima yang baru, karena proses tersebut mengikuti hasil pemutakhiran data yang dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan berdasarkan pembaruan data DTSEN.
"Kami ingin memastikan bantuan betul-betul diterima. Ini oleh mereka yang paling membutuhkan,” ujarnya.
Selanjutnya ia mengungkapkan bahwa langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola bansos yang lebih adaptif, akuntabel, dan berkelanjutan. Sejalan dengan visi pembangunan sosial yang inklusif.
Diakhir kesempatan ia menyebutkan bahwa dalam waktu dekat pematangan sistem digitalisasi bansos akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Antara lain Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta instansi teknis lainnya.
(fa/hn/rs)