Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa 343 pemerintah kabupaten/kota wajib mengelola sampah secara serius sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kebijakan ini bersifat wajib dan harus diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah," ujar Menteri LH, Selasa (15/4/2025).
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah menjadi bagian dari target nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah nasional mencapai 50 persen pada 2025. Namun, hingga saat ini capaian baru sekitar 39 persen.
"Kebijakan ini sudah kami serahkan kepada 343 kabupaten/kota dan sejumlah provinsi. Semua sedang berupaya menyelesaikan persoalan sampah," jelasnya.
Menteri LH mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kebijakan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Ia juga menyoroti TPAS Manggar sebagai contoh pengelolaan sampah terbaik di Indonesia saat ini.
“Pengelolaan sampah di Balikpapan termasuk yang paling baik. Bahkan, dalam tiga bulan ke depan, kami prediksi akan lebih berkembang,” ujarnya.
TPAS Manggar dilengkapi dengan fasilitas pengolahan lanjutan seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Intermediate Treatment Facility (ITF) Kota Hijau, Material Recovery Facility (MRF) Gunung Bahagia, serta Kafe Metan hasil kerja sama Pemkot Balikpapan dan PT Pertamina Hulu Mahakam.
Kementerian Lingkungan Hidup juga akan bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk mendukung peningkatan pengelolaan sampah di Balikpapan, agar bisa menjadi percontohan nasional.
“Pengelolaan sampah harus menjadi pilar dalam membangun peradaban Indonesia yang bersih, sebelum kita memasuki era negara maju 2045,” pungkas Menteri LH.
(ndt/hn/nm)