Menteri ATR/BPN Tegaskan Pemerintah Jamin dan Akui Hak Pemilik Tanah Korban Bencana di Sumatra

20 January 2026 - 09:00 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pemerintah menjamin dan mengakui hak pemilik tanah yang menjadi korban bencana di Sumatra.

"Bagi pemilik tanah berhak yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui," tegas Menteri ATR/BPN, Senin (19/1/2026).

Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya. "Berdasarkan keadaan senyatanya di lapangan, tanah terdampak bencana dapat menjadi tanah musnah dan tanah terdampak. Untuk tanah musnah yakni tanah yang hilang akibat bencana, jika yang terjadi demikian prosesnya berujung pada penerbitan surat keputusan (SK) penetapan tanah musnah," jelas Menteri ATR/BPN.

Sementara itu, lanjutnya, untuk tanah terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong supaya ada rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan.

Ia kembali memastikan korban bencana banjir di Sumatera yang ingin mengurus dokumen sertifikat tanahnya lagi tidak dipungut biaya alias gratis. Dengan demikian bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera yang hendak kembali mengurus sertifikat tanahnya lagi maka tidak dikenakan tambahan biaya maupun biaya baru.

Menteri ATR/BPN mengatakan, berdasarkan data sementara dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dari Kementerian Dalam Negeri terdapat 65 ribu hektare sawah yang tergenang lumpur, dan berpotensi menjadi tanah musnah.

Hal ini tentunya berdampak pada perubahan tapal-tapal batas lahan dan sebagainya.

Terakhir, Menteri ATR/BPN dan jajarannya juga siap melindungi lahan-lahan di tiga provinsi (Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat) pasca-bencana Sumatra dari ancaman mafia tanah.


(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment