Menolak Image Laporan Harus Viral Dulu Baru Ada Tindakan Hukum

30 June 2022 - 19:54 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri sebagai penegak aparatur hukum, tak bisa bekerja asal cepat dalam menegakkan hukum.


Jargon "percuma lapor polisi" menjadi sesuatu yang sering ada di media sosial. Sejalan dengan itu, sebuah kalimat lain, "laporan harus viral dulu baru ada tindakan hukum" yang disematkan pada institusi Polri, juga mewarnai jagad maya belakangan ini. 


Keduanya seakan menjadi kritik keras bagi Polri, yang dianggap sering tidak bertindak sama dalam penanganan sebuah perkara atau kasus.


Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., saat tampil sebagai bintang tamu di podcast Dedy Cobuzier, mengakui bahwa organisasi Polri adalah bukan organisasi yang sempurna. Meski begitu Polri dibawah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi organisasi yang terbuka terhadap kritik dan masukan dari luar. Koreksi dari semua elemen masyarakat selalu diterima Polri dengan baik. 


Pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan, melihat fenomena viralnya kritik terhadap Polri adalah bukti kuatnya media sosial dalam membangun image atau penggambaran citra seseorang atau institusi.


"Sebenarnya, jumlah kasus yang "percuma lapor polisi" maupun kasus yang "harus viral dulu baru ada tindakan hukum", tidaklah sebanyak laporan yang ditindaklanjuti polisi. Meski demikian kuatnya media sosial menjadikan sebuah kritik juga jadi lebih "nyaring" terdengarnya", ujar Rahmat Edi.


Share this post

Sign in to leave a comment