Menko Airlangga: THR Lebaran Tak Boleh Dicicil, Wajib Dibayarkan H-7

3 March 2026 - 16:30 WIB
antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta wajib dibayarkan penuh paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.

Besarannya satu kali gaji atau satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional, kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

"THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dan jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional,” jelas Menko Airlangga, Selasa (3/3/2026).

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Dengan angka tersebut, ia mengatakan total THR yang akan dibayarkan sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun.

Menko Airlangga berharap penyaluran THR sektor swasta dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan. "Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026.

Ia mengimbau perusahaan untuk lebih cepat membayarkan THR untuk karyawannya. "Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat," ujar Menaker.

(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment