Meneks: Pemerintah Gratiskan Tindakan Pencegahan-Penanganan Penyakit dalam Waktu 15 Hari Setelah CKG

24 January 2026 - 09:00 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan mulai 2026 tindakan pencegahan dan penanganan penyakit usai Cek Kesehatan Gratis (CKG) digratiskan bagi sekitar 280 juta penduduk Indonesia dalam 15 hari pertama setelah pengecekan.

"15 hari pertama (gratis) untuk seluruh masyarakat Indonesia, tapi selanjutnya untuk seluruh anggota BPJS akan gratis," ujar Menkes, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan pada 2026, CKG tak hanya berfokus pada skrining yang gratis, namun juga pada tindak lanjutnya. Selain meningkatkan target cakupan menjadi sekitar 136 juta orang, pihaknya akan mengupayakan ada tindak lanjut agar orang-orang sehat.

Oleh karena itu, katanya, bagi yang belum atau tidak aktif kepesertaan BPJS Kesehatannya perlu untuk segera mengaktifkannya. Menkes mengatakan biaya bulanan jauh lebih sedikit dibandingkan dengan uang untuk membeli rokok.

"Cuma kembali lagi, tujuannya bukan cek kesehatannya. Bukan screening-nya. Tujuannya kembali lagi, masyarakat kita harus sehat," kata Menkes.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit Kemenkes Murti Utami mengatakan obat untuk pencegahan dan penanganan digratiskan dari puskesmas tanpa memandang pasien terdaftar di puskesmas itu atau tidak.

"Mereka tetap harus mendapatkan pengobatan selama 15 hari. Nanti peserta ini atau pasien ini bisa memilih. Bisa nanti bulan depannya atau hari ke-16 bisa kembali mendapatkan obat di puskesmas yang memang sudah terdaftar atau mau pindah," terangnya.

Ia mengatakan pindah kepesertaan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) juga mudah dengan menggunakan Mobile JKN.

Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Maria Endang Sumiwi menambahkan sejumlah kondisi yang penanganan dan pencegahan diprioritaskan dalam inisiatif ini termasuk hipertensi dan diabetes.

"Kita biasa menyebut dia mother of all diseases ya. Jadi dia ini ibu dari penyakit-penyakit yang akan menjadi penyakit berat sehingga khusus untuk hipertensi dan diabetes itu akan langsung diberikan obat meskipun bukan anggota atau bukan peserta BPJS," jelasnya.


(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment