Mendag: Larangan Impor Pakaian Bekas Lindungi Kesehatan Masyarakat hingga Pelaku UMKM

5 February 2026 - 09:00 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) menegaskan kebijakan pemerintah terhadap larangan impor pakaian bekas demi melindungi kesehatan masyarakat hingga melindungi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di dalam negeri.

"Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang dilarang untuk diimpor diatur bahwa pakaian bekas dengan Pos Tarif atau HS 6309.00.00 termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor," jelas Mendag, Rabu (4/2/2026).

Mendag menjelaskan pakaian bekas dikategorikan sebagai barang dilarang impor karena untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia sebagai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.

Selain mempertimbangkan aspek kesehatan dan keamanan, lanjut Mendag, pelarangan impor pakaian bekas memiliki beberapa alasan, pertama, untuk melindungi industri pakaian jadi khususnya UMKM; kedua, multiplier effect lebih tinggi terhadap ekonomi ketika industri domestik hidup.

"Ketiga, mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang menambah masalah lingkungan," tegas Mendag.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importasi pakaian bekas ilegal di berbagai wilayah.

Beberapa kegiatan penindakan yang telah dilakukan antara lain pada tanggal 17 Maret 2023 yaitu di Pekanbaru Riau, pihaknya menyita sejumlah 730 bal pakaian bekas. Kemudian 20 Maret 2023 di Sidoarjo, Jawa Timur, pihaknya menyita 824 bal; dan tanggal 10 Mei 2023 di Minahasa, Sulawesi Utara Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menyita 112 bal pakaian bekas.

Ia mengaku dalam melakukan penindakan selama kurun waktu tahun 2022-2025, Ditjen PKTN juga bersinergi dengan kementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum seperti Ditjen Bea Cukai, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Polda Jawa Barat, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Badan Intelijen Negara, dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Mendag mengungkapkan hasil sinergi tersebut meliputi kegiatan pengawasan dan penindakan di antaranya pada 12 Agustus 2022 di Karawang, pihaknya menyita 750 bal dengan perkiraan nilai barang Rp8,5 miliar.

Lalu 27 Maret 2023 di Cikarang Jawa Barat kembali disita sebanyak 7.000 bal senilai Rp80 miliar; kemudian pada 3 April 2023 di Batam sebanyak 112,95 ton atau sekitar Rp17,35 miliar; 3 April 2023 di Cikarang 200 bal senilai Rp1 miliar.

Selanjutnya pada 13 Januari 2025 di Surabaya sejumlah 463 koli atau senilai Rp6,3 miliar; dan 30 Januari 2025 di pelabuhan Patimban Subang sebanyak 1.200 koli senilai Rp8,3 miliar; serta pada 14 sampai 15 Agustus di Jawa Barat sebanyak 19.391 bal atau senilai Rp112,35 miliar.

"Berdasarkan hasil pengawasan pakaian bekas tersebut telah diambil langkah tindak lanjut pengenaan sanksi administrasi berupa penutupan lokasi dan perintah pemusnahan barang," kata Mendag.


(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment