Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) menjadi sarana penting untuk membangun komitmen anti kekerasan oleh semua pihak.
"Untuk memutus mata rantai kekerasan di lingkungan sekolah atau biasa dikenal dengan bullying dan perundungan, MPLS harus jadi sarana penting untuk membangun komitmen anti kekerasan oleh semua pihak, baik sesama siswa, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua," ungkap Anggota KPAI Aris Adi Leksono, Selasa (15/7/2025).
Upaya ini penting pasalnya berdasarkan hasil pengawasan KPAI menunjukkan bahwa mata rantai kekerasan pada satuan pendidikan sulit diputus karena adanya normalisasi pewarisan praktik kekerasan dalam berbagai bentuk, baik fisik maupun verbal.
KPAI pun menekankan pentingnya kepala sekolah dan guru untuk memastikan tidak ada kekerasan dalam setiap tahapan pelaksanaan MPLS.
Panitia MPLS juga diminta agar MPLS mengikutsertakan guru sebagai pengawas dan pembina setiap acara, untuk memastikan tidak terjadi kekerasan, diskriminasi, serta perlakuan salah lainnya selama MPLS berlangsung.
"Panitia MPLS tidak hanya dilepas kepada OSIS atau kakak kelas, tapi juga harus menyertakan guru sebagai pengawas dan pembina setiap acara, guna memastikan zero kekerasan, diskriminasi, serta perlakuan salah lainnya," jelas Anggota Aris.
KPAI berharap MPLS dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan sosialisasi langkah pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.
"Di antaranya dengan menyampaikan tentang konsepsi anti kekerasan, peran bersama sebagai pelopor anti kekerasan, serta pelapor ketika terjadi kekerasan," ujar Anggota Aris.
(ndt/hn/rs)