Komitmen Berantas Praktik Ilegal, Polda Babel Tuntaskan Penyidikan Kasus Pengoplosan Elpiji

7 January 2026 - 22:00 WIB
antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Pangkalpinang. Polda Kepulauan Bangka Belitung, melalui Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), melimpahkan dua tersangka kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes. Pol. Fauzan Sukmawansyah, S.I.K., M.Si., membenarkan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka berinisial JA alias Cak Din (53) dan AN alias Doni (47).

“Berkas perkara kasus pengoplosan gas elpiji subsidi telah dinyatakan lengkap (P21) dan kedua tersangka sudah dilimpahkan tahap II ke Kejati Babel pada Senin (5/1),” ujarnya, dilansir dari laman antaranews, Rabu (7/1/26).

Selain kedua tersangka, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya dua unit mobil, ratusan tabung gas elpiji subsidi dan non-subsidi, serta peralatan yang digunakan untuk kegiatan pengoplosan gas.

Menurut dia, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan dan diharapkan perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan agar para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ukuran tiga kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram yang dilakukan di sebuah gudang di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah, pada awal November 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit kendaraan serta ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran berikut alat penyuntikan pemindahan isi tabung gas, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Diakhir kesempatan, ia menegaskan, bahwa penindakan ini merupakan komitmen Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor Sihombing dalam memberantas praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat.

“Kapolda memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat, terutama terkait kelangkaan elpiji bersubsidi,” jelasnya.

(fa/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment