Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegak Hukum, Moh Rano Alfath, mengatakan agenda reformasi Polri, Kejaksaan Agung, dan lembaga peradilan tak boleh dilakukan secara emosional. Dia mengatakan reformasi harus dilakukan sesuai data.
Hal itu disampaikan Rano dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Polri, Kejagung, dan Pengadilan Komisi III DPR bersama para ahli hukum tata negara, Kamis (8/1/2026). Para ahli yang hadir terdiri atas Adrianus Eliasta Sembiring Meliala dan Muhammad Rullyandi.
Ia mengatakan Polri tetap berada di bawah Presiden. Dia menegaskan pengangkatan Kapolri lewat mekanisme fit and proper test merupakan hal penting sebagai upaya pengawasan.
"Terkait reformasi Polri, memang selalu muncul perdebatan, apakah yang harus direformasi itu struktur atau kultur. Kalau bicara dari keterangan para ahli, urusan struktur organisasi sebenarnya sudah selesai. Polri berada di bawah Presiden, Kapolri diangkat oleh Presiden dengan mekanisme fit and proper test melalui persetujuan DPR. Itu penting sebagai fungsi pengawasan DPR dan tidak perlu dipisahkan," terang Wakil Ketua Komisi III Rano, Kamis (8/1/2026).
Ia mengatakan reformasi tidak dapat dilakukan dengan mengubah konstitusi. Wakil Ketua Komisi III Rano ingin reformasi difokuskan pada pembenahan kultur, sikap, dan perilaku aparat penegak hukum dalam pelayanan publik.
Ia menyebut Polri telah mulai melakukan berbagai perbaikan, meski prosesnya perlu dikawal secara konsisten. "Yang terpenting, reformasi ini tidak boleh dilakukan berdasarkan emosi atau ketidaksukaan terhadap individu atau institusi tertentu. Reformasi harus rasional, objektif, dan berorientasi pada perbaikan sistem," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi III Rano menjelaskan pembentukan Panja Reformasi Penegak Hukum dilatarbelakangi oleh aspirasi masyarakat terkait persoalan kultur, sikap, dan perilaku aparat penegak hukum. Ia mengatakan reformasi harus dilakukan lewat pendekatan berbasis data.
"Panja ini dibentuk untuk melakukan pendalaman menyeluruh terhadap hambatan-hambatan sistemik dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Kami akan menelaah praktik maladministrasi, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta mengidentifikasi kebutuhan reformasi melalui pendekatan berbasis data dan masukan langsung dari masyarakat," jelas Wakil Ketua Komisi III Rano.
Dalam kesimpulan rapat, Wakil Ketua Komisi III Rano menegaskan sikap resmi Komisi III DPR melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan, bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Selain itu, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR ditegaskan sebagai bagian dari amanat reformasi yang telah berjalan.
(ndt/hn/rs)